Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, memberikan waktu hingga 31 Mei 2016 bagi Uber Taxi dan Grab Car bekerja sama dengan badan usaha angkutan transportasi ataupun koperasi yang diberi izin menyelenggarakan angkutan umum.
Jika hal tersebut belum dilakukan oleh penyedia jasa taksi online, maka Uber dan Grab tidak boleh beroperasi hingga izin tersebut diselesaikan.
"Kalau sudah (urus izin) ya jalan, kalau belum ya nggak boleh jalan. Misalnya, dari keanggotaan mereka ya misalnya 1000 orang, yang terdaftar baru 600, ya yang 600 itu jalan, sisanya diterusin daftar dulu," kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan saat ditemui di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).
Ia pun mengatakan, batas yang diberikan oleh pemerintah kepada Uber dan Grab untuk mengurus izin operasi hingga 31 Mei 2016 bukan batas akhir untuk perdaftaran.
"Ya kalau daftarnya belum selesai ya tetap bisa kalau lewat 31 Mei 2016, harus diteruskan. Kalau semua pengemudinya sudah menggunakan Sim A umum ya silahkan jalan. Terus mobilnya sudah di Kir ya nggak masalah, silahkan jalan," tegasnya.
Ia pun berharap, jika ke depan ada pelaku usaha yang ingin berkecimpung dalam bisnis transportasi online maka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ya dia harus registrasi dan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.