Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono menanggapi proses hukum tersangka Rai (16), salah satu tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap karyawati buruh pabrik bernama Enno Farihah (19).
Menurut Awi, proses hukum pada Rai harus dipercepat karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
"Karena masih di bawah umur maka penanganannya harus dipercepat." Kata Awi.
Awi menerangkan kasus pembunuhan ini masih dalam proses. "Nanti akan kita tindak lanjuti. Untuk saat ini masih dalam proses. Kita perpanjang delapan hari." Kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta (20/5/2016).
Rai yang masih dibawah umur berkas perkaranya dipisahkan dari dua tersangka lainnya.
Suara.com - Kuat dugaan motif pembunuhan Enno di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tagerang dilatarbelakangi masalah asmara. [Leonard Ardy Konay]