PT Lion Group Indonesia berencana akan melaporkan pihak Kementerian Perhubungan kepada Mabes Polri pasca dibekukannya Ground Handling milik Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan tidak mau banyak bicara dan mengambil pusing apa yang akan dilakukan oleh Lion Air tersebut.
"Ya, biarin aja mau lapor. Itu kan hak orang, jadi terserah mau ngapain," kata Jonan saat ditemui di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).
Ia pun mengaku juga belum menyiapkan langkah-langkah apa yang akan ditempuh oleh Kementerian Perhubungan untuk menghadapi gugatan dari masakapai penerbangan swasta ini.
"Belum, kita nggak siapkan apa-apa. Ya biarin aja itu mah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 18 Mei 2016, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Lion Air berupa pembekuan Ground Handling di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pembekuan dilakukan menyusul adanya kesalahan penurunan penumpang internasional di terminal domestik yang dilakukan Lion Air.
Pihak Lion Air pun diminta untuk mencari operator Ground Handling sementara untuk mengangkut barang dan penumpang ke terminal bandara.
Suara.com - "Mereka harus cari operator sementara dalam waktu lima hari ini. Jadi pas tanggal 22 Mei 2016 ground handling tidak boleh beroperasi di Bandara Soeta," kata Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo saat menggelar konferensi pers di Kemenhub, Rabu (18/5/2016).