Luhut: Diskusi Komunis untuk Sebagai Kajian Akademis, Boleh

Jum'at, 20 Mei 2016 | 15:12 WIB
Luhut: Diskusi Komunis untuk Sebagai Kajian Akademis, Boleh
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan (suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menilai sikap pejabat Perpustakaan Nasional (Perpusnas) yang mendukung pelarangan buku-buku marxisme dan komunisme terlalu berlebihan. Pemberangusan buku-buku berisi pemikiran kiri tersebut tidak boleh terjadi di era demokrasi sekarang.

"Wah saya kira tidak perlu begitu. Itu perpustakaan dimana-mana, silahkan saja (ada koleksi buku-buku pemikiran kiri). Jangan sampai eksesif lah," kata Luhut saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat‎ (20/5/2016).

Luhut menjelaskan, buku-buku tentang marxisme, leninisme, komunisme tidak boleh diberangus di dunia akademik. Sebab buku-buku tentang pemikiran kiri itu di ruang akademik merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang bebas dikaji secara ilmiah.‎

"Kontek akademis tidak masalah, masa di ranah akademis orang tidak boleh mengkaji? Nanti lama-lama kita jadi bodoh, kita tidak tahu komunis yang mana," ujar dia.

Bahkan, kata dia, di ranah akademik juga perlu ada pakar pemikiran kiri. Oleh sebab itu ia menghimbau agar semua kalangan agar tidak terlalu phobia terhadap faham komunis.‎ Sebab, dalam sejarahnya hingga sekarang tidak ada satu negara pun yang berideologi komunis yang berhasil. Artinya tidak perlu dijadikan sebagai sebuah momok.

"Harus ada expert (ahli) komunis dong, jangan terlalu paranoid juga, nanti kayak Amerika kita paranoid ‎tentang teroris. Jangan begitu juga. Komunis itu mana sih yang sukses, bahwa itu bahaya laten iya, tapi kami harus bisa mencari sekarang aquilibriumnya," kata dia.

Sebelumnya, ‎Senin (16/5) Pelaksana Tugas Ketua Perpusnas, Dedi Junaedi mendukung razia atribut dan pemberangusan buku-buku tentang pemikiran kiri. Menurut dia, Perpusnas berkewajiban untuk menyimpan koleksi buku-buku tersebut. Bahkan di era Orde Baru, kata dia, buku-buku itu harus ada izin pihak berwajib untuk mengaksesnya.

Dedi menuturkan, Perpusnas menyimpan beberapa buku beraliran kiri, namun rata-rata terbitan lama. Sedangkan buku-buku berbau kiri yang baru terbit menurut dia kemungkinan tidak ada Internasional Standard Book Number (ISBN). Jika ada buku-buku baru berbau kiri yang meminta ISBN, ia akan melaporkan ‎ke pihak berwajib.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI