Suara.com - Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap 'kehebatan' 2 lelaki yang lihai menguras uang dalam kartu ATM orang lain. Bahkan mereka sudah melakukannya 40 kali.
Aksi terakhirnya, mereka berhasil menggasak sampai Rp20,9 juta uang. Namun aksinya terhenti setelah Polda Metro Jaya bergerak.
Subdit IV Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap salah satu pelaku bernama Mumuy M Stefani (29), Kamis (19/5/2016). Terman Mumuy masih buron. Mumuy ditangkap di indekos di Jalan Mandala Selatan, Tomang, Jakarta Barat, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Subdit Resmob Ditrektorat Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan pelaku sering beraksi diwilayah Jakarta.
"Aksinya sebanyak 40 kali di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya," kata Eko kepada Wartawan, Jumat (20/5/2016).
Polisi menceritakan aksi terakhir Mumuy dan temannya. Dia beraksi saat ada pengguna ATM yang kebingungan lantaran kartunya macet di mesin. Mereka menawarkan bantuan ke korban, namun pelaku menukar kartu ATM korbannya dengan ATM palsu.
Mumuy dan temannya segera sudah mengetahui nomor PIN korbannya. Sehingga di hari itu juga dia buru-buru menggasak uang di artu ATM itu.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita berbagaimacam barang bukti. Di antaranya 27 kartu ATM, uang tunai Rp815 ribu, selembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 1 dolar, dan berbagai macam lainnya.
Mumuy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.