Suara.com - Anggota DPR Komisi V Fraksi Hanura Miryam S Haryani menilai aneh sikap maskapai Lion Air yang melaporkan Kementerian Perhubungan ke Bareskrim Mabes Polri. Dia menilai, pihak Lion Air memang salah.
"Saya melihat apa yang dilakukan oleh maskapai penerbangan kita yang melaporkan Kementerian Perhubungan kepada kepolisian adalah sesuatu yang aneh dan tidak masuk akal,"ujar Miryam di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Kata Miryam, seharusnya pihak Lion Air membenahi manajemen bukan malah sebaiknya melaporkan Kementerian Perhubungan ke kepolisian. Hal ini kata Miryam akan memperburuk citra Lion Air yang selama ini banyak melakukan kesalahan.
"Seharusnya mereka fokus membenahi manajemen internal mereka daripada sibuk melaporkan sana sini yang justru akan menambah buruk citra mereka di depan publik,"ucapnya.
Ia menilai manajemen maskapai Lion Air masih labil. Pasalnya setelah Kemenhub membekukkan layanan Ground Handling, lalu menunda 200 rute penerbangan dan saat ini telah melaporkan Kemenhub ke kepolisian.
"Hari ini malah melaporkan Kemenhub. Entah besok apalagi yang akan dilakukannya,"kata Miryam.
Lebih lanjut, Miryam mendorong Kementerian Perhubungan untuk tetap tegas memberikan sanksi yang tepat bagi maskapai yang melakukan kesalahan seperti Lion Air.
"Saya mendukung Kemenhub tidak mundur karena faktor laporan ini, proses investigasi yang sedang berjalan harus terus berjalan dan ada sanksi atas kelalaian agar tidak kembali terulang. Sungguh apa yang diperlihatkan Lion Air hari ini bagi saya sangat tidak elok," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya berharap negara tidak kalah atas kekuasaan kapital yang mencoba memanfaatkan kedekatan dengan penguasa.
"Kepentingan bangsa dan negara diatas haruslah di atas segalanya. Bagi saya peristiwa ini sangat tidak profesional dalam segi usaha, pihak yang lalai dan abai terhadap peraturan malah menjadi pelapor atas pemerintah yang berupaya menegakkan disiplin dan aturan, sungguh luar biasa sekali,"ungkapnya.
Sebelumnya, Lion Air melaporkan Dirjen Perhubungan Udara ke Badan Reserse Kriminal Polri bernomor LP/512/V/2016 Bareskrim. Yang melaporkan PT Lion Mentari Airline atas nama pelapor Harris Arthur Hedar selaku Head of Legal Corporate Lion Air, dengan terlapor Suprasetyo pada 16 Mei 2016.
Perkara yang dituduhkan pada Suprasetyo selaku Dirjen Perhubungan Udara adalah dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.
Namun ada yang ganjil dari laporan pihak Lion Air tersebut, sebab mereka melaporkan Dirjen Kemenhub ke Bareskrim tanggal 16 Mei, sedangkan sanksi yang dijatuhkan oleh Kemenhub terhadap Lion Air baru tanggal 17 Mei. Saat dikonfirmasi mengenai itu, Eduard mengaku laporannya itu atas respon sanksi tidak boleh membuka rute baru Lion Air yang dijatuhkan oleh Kemenhub pada 11 Mei lalu.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suprastyo pembekuan Ground Handling untuk Lion Air berlaku di Bandara Soekarno Hatta dan Air Asia di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Ia menjelaskan, pembekuan ini sifatnya sementara hingga hasil investigasi terkait kesalahan yang dilakukan dua maskapai ini selesai.
Lebih lanjut Suprasetyo menegaskan, meski Ground Handling dua maskapai ini dibekukan, namun pihaknya meminta agar pelayanan kepada penumpang harus tetap dilakukan dengan baik.
Sanksi pembekuan Ground Handling ini lantaran kedua maskapai swasta yakni PT Lion Air Group dan Air Asia salah menurunkan penumpang internasional di terminal kedatangan domestik. Seharusnya, para penumpang ini harus dibawa ke terminal internasional untuk melakukan clearance imigrasi.