Bisnis Judi Togel, Bong Tjie Min Bergaji Rp200 Juta Sebulan

Jum'at, 20 Mei 2016 | 12:32 WIB
Bisnis Judi Togel, Bong Tjie Min Bergaji Rp200 Juta Sebulan
Ilustrasi judi. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap bandar togel bernama Bong Tjie Min (58) di Taman Palem Lestari Blok A12 No 03, Cengkareng Barat, Jakarta Barat pekan lalu. Dalam sebulan, bisnisnya itu beromzet Rp200 juta.

Kepala Subdit Resmob Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka Bong Tjie Min dalam sebulan berhasil mengumpulkan omzet sebesar Rp200 juta. Menurutnya judi togel yang dilakukan tersangka seperti perjudian di Singapura.

"Mereka melalui handphone lewat SMS dan sistem pembayaran melalui rekening pribadi dan rekening yang berbeda," kata Eko, Jumat (20/5/2016).

Eko menambahkan perjudian jenis togel tersebut sudah dilakukan tersangka sejak Februari 2016.

"Tersangka Lakukan dirumahnya, sudah empat bulan terakhir ini, akhirnya kami tangkap," ujar Eko.

Polisi menyita sejumlah barang bukti transaksi rekening dan sejumlah ponsel untuk lakukan perjudian.

"Kami temukan, satu kartu paspor BCA, tiga buku tabungan atas nama berinisial (GSL), tiga buah handphone, dan satu rekening atas nama tersangka," kata Eko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Bong Tjie Min dijerat dengan Pasal 303 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI