Suara.com - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali bersama Kepolisian setempat akhirnya menangkap Raja Denpasar Anak Agung Alit Samirasa, terpidana 2,5 tahun penjara di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Jumat (20/5/2016). Anak Agung Alit ditangakap setelah buron selama satu tahun.
"Kami melakukan penangkap terpidana di Bandara Ngurah Rai Bali dini hari tadi, karena sempat menjadi buronan. Saat ditangkap terpidana sangat kooperatif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Imanuel Zabua saat ditemui di Denpasar.
Terpidana ditahan saat turun dari pesawat jurusan Jakarta-Bali dan kemudian diangkut dengan mobil petugas untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Imanuel Zabua menjelaskan, penangkapan karena melakukan penipuan jual beli tanah senilai Rp7,5 miliar yang merugikan korbannya Lely. Namun, surat-surat dan tanah yang dijanjikan tidak ada atau fiktif.
Kemudian, Alit Samirasa yang dihukum selama 2,5 tahun penjara, yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung. Namun, terpidana sempat buron selama setahun, sehingga dilakukan penangkapan tim Kejaksaan Negeri Denpasar.
Pihaknya menjelaskan, saat ini terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasusnya itu. Namun, Kejaksaan Negeri Denpasar memastikan proses tersebut tidak mengganggu proses penahanan Raja Denpasar itu.
"Saat ini terpidana sedang menjalani penahan dan kita tunggu saja nanti proses PK itu," ujar Zebua. (Antara)
Buron Setahun, Raja Denpasar Akhirnya Ditangkap di Ngurah Rai
Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 20 Mei 2016 | 12:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cuma Modal 70 Sen, Pasutri Ini Curi Rumah Mewah dengan Cara Licik!
21 Oktober 2024 | 11:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI