Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajak masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Jangan membuang sampah di jalanan atau sungai agar tak menciptakan lingkungan jorok.
Ahok mengingatkan bagi warga yang membuang sampah secara sembarangan, mereka, kan didenda. Landasan hukum menindak pembuang sampah sembarangan ialah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Bisa (denda) Rp5 juta. Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Kita lagi tulis surat ke pengadilan negeri supaya ketoknya itu yang gede-gede saja. Rp5 juta takutnya nggak ada duit, ya udah Rp500 ribu lah lumayanlah," ujar Ahok di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).
Pemprov DKI akan melibatkan masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran di lapangan, antara lain lewat aplikasi Qlue. Bahkan, nanti akan ada operasi tangkap tangan terhadap warga yang buang sampah secara sembarangan.
"Pengawasan sama masyarakat saja kan sudah ada Qlue, ada OTT, termasuk kerjasama dengan Kodam TNI," kata Ahok.
Ahok mengatakan usaha konkrit pemerintah untuk menciptakan Ibu Kota Negara bersih dan nyaman sudah dilakukan sejak zaman Joko Widodo menjadi gubernur. Di antaranya program membersihkan kali Ciliwung.
"Udah dari dulu, dari 2013 kok. Dari zaman Pak Jokowi. Kita nggak bayar orang lagi (perusahaan), kita hanya kasih biaya perhari saja, kaya gaji saja. Kita rekrut orang kerja (Petugas Harian Lepas). Alat berat juga sendiri," kata Ahok.