Suara.com - Di tengah protes sejumlah kalangan karena menilai aparat penegak hukum bertindak berlebihan, Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiarto menegaskan aparat akan tetap intens menindak aktivitas masyarakat yang berbau penyebaran paham komunisme.
"Ya kalau bicara masalah itu kan kita kaitannya kepada undang-undang. Jadi memang Tap MPR itu masih melarang yang namanya PKI itu," ujar Moechgiarto usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 108 tahun 2016 di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).
Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi terlarang bagi PKI dan Larangan Kegiatan untuk Menyebarkan atau Membangkitkan Paham Ajaran Komunisme, Leninisme dan Marxisme.
Landasan hukum lain yang dipakai aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan, kata Moechgiarto, UU Nomor 27 Tahun 1999 sebagai perubahan Pasal 107 KUHAP.
"Di situ kalau menyebarkan ajaran komunisme marxisme itu akan mendapatkan ancaman hukuman. Sehingga bagi kita kalau ada peredaran gitu otomatis polisi akan melakukan penindakan," kata Moechgiarto.
Namun, aktivitas berpaham komunis yang terjadi di Ibu Kota, menurut Moechgiarto, sejauh ini belum banyak. Artinya, masih dapat ditangani aparat.
"Mungkin kemarin muncul riak-riak, tapi kan tetap teratasi dan kita seperti kemarin beredar kaos saja kita sudah proses dan kita amankan. Tinggal apakah unsur-unsurnya memenuhi seperti pasal 107 dalam UU nomor 27 tahun 1999," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo meminta pada Kapolri dan Panglima TNI agar jangan berlebihan dalam menanggapi isu penyebaran paham komunisme.
Presiden juga meminta agar Kapolri dan Panglima TNI menginstruksikan anggota di lapangan untuk menghentikan aksi sweeping di masyarakat.
"Zaman demokrasi tidak ada, lah sweeping seperti itu," kata Pramono di Istana, Jumat (13/5/2016).