KPK Periksa Sekretaris MA di Kasus Suap PN Jakpus

Jum'at, 20 Mei 2016 | 10:33 WIB
KPK Periksa Sekretaris MA di Kasus Suap PN Jakpus
Ruangan kerja Nurhadi di Mahkamah Agung yang digeledah KPK. [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Jumat (20/5/2016). Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengajuan peninjauan kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang melibatkan Panitera Sekretarisnya, Edy Nasution.

"Iya, dijadwalkan begitu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Nurhadi sudah dicekal oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar tidak berpergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut atas permintaan dari KPK. Karena dia diduga terlibat dalam kasus yang juga berkiatan dengan sebuah perusahaan swasta tersebut.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dan uang dari Rumahnya yang berlokasi di Jalan Hang Leukir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Uang yang jumlahnya mencapai Rp1,7 miliar tersebut oleh Pimpinan KPK dinilai berkiatan erat dengan kasus yang menjerat Edy.

Oleh karena itu, besar peluang bagi KPK dalam pemeriksaannya sebagai saksi pada hari ini untuk menetapkanya sebagai tersangka. Apalagi, KPK menduga, Nurhadi juga sudah melakukan tindakan menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan supir sekaligus ajudannya, Royani dari pihak KPK.

Dalam kasus ini, KPK sudah mencekal tiga orang, termasuk Nurhadi sendiri. Sementara dua yang lainnya adalah Mantan Presiden Komisaris PT.Lippo Cikarang, Eddy Sindoro dan ajudan Nurhadi, Royani.

Dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang dari pihak swasta, Doddy Apriyanto Supeno.

Dari tangan Edy, KPK menyita uang sejumlah Rp50 juta. Namun, pemberian yang berhasil dibuntuti oleh KPK pada Rabu (20/4/5016) lalu tersebut bukanlah pemberian pertama oleh Doddy kepada Edy. Pasalnya, pada Bulan Desember 2015 lalu, uang sejumlah Rp100 juta telah diserahkan oleh Doddy kepada Edy.

Sementara jumlah uang secara keseluruhan untuk memulusukan pengajuan tersebut adalah sebesar Rp500 juta, yang sebagiannya belum dipenuhi Doddy hingga saat ini.

Untuk mencari barang bukti, KPK sudah melakukan penggeldahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan ruang kerja Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi. Hasil penggeledahan beberapa lokasi tersebut, KPK menemukan sejumlah uang Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen penting.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI