Sebanyak 132 TKI Ilegal Dideportasi Malaysia Lewat Nunukan

Ririn Indriani Suara.Com
Jum'at, 20 Mei 2016 | 00:39 WIB
Sebanyak 132 TKI Ilegal Dideportasi Malaysia Lewat Nunukan
Ilustrasi Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kaltara. [Antara].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 132 Tenaga Kerja Indonesia (TKII) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah dideportasi pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dilaporkan bahwa kedatangan ratusanTKI ilegal tersebut menggunakan kapal angkutan resmi KM Malindo Ekspres tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kamis (19/5/2016) sekitar pukul 19.00 wita dengan pengawalan staf Konsulat RI Tawau dan Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, Negeri Sabah.

Berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau Nomor 215?kons/V/2016 menyebutkan dari 132 TKI ilegal yang dideportasi tersebut terdiri dari 103 laki-laki, 24 perempuan, dua anak laki-laki dan tiga anak perempuan.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution menyatakan bahwa sebelum dideportasi ke daerah itu terlebih menjalani hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Menggatal dan Kemanis Papar Kota Kinabalu.

Ia menambahkan, setelah diterima Imigrasi Kabupaten Nunukan selanjutnya diserahkan kepada aparat kepolisian dan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) setempat untuk didata dengan diberikan tanda pengenal.

Pantauan di Pelabuhan Tunon Taka, TKI ilegal tersebut diangkut menuju penampungan BP3TKI setempat menggunakan dua mobil truk milik Kodim 0911/Nunukan.

Salah seorang TKI yang dideportasi bernama Abdullah Baba (23) menceritakan, tertangkap di rumahnya oleh operasi gabungan aparat kepolisian dan imigrasi Negeri Sabah karena tidak memiliki dokumen keimigrasian sebagai pekerja asing di negara itu.

Lelaki asal Kabupaten Nunukan ini mengaku telah bekerja sebagai buruh bangunan di daerah Sipitang Kota Kinabalu sehjak 10 tahun lalu tanpa menggunakan paspor sehingga diganjar hukuman di PTS Menggatal selama satu bulan 12 hari. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI