Suara.com - Presiden Direktur Lion Group Edward Sirait mengatakan kasus salah menurunkan penumpang dari Singapura ke terminal domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta akibat kesalahan pengemudi shuttle bus bernama Wahyudin Bahar.
"Betul telah terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh salah satu pengemudi shuttle bus yang mengantar penumpang JT 161 ke terminal 1B domestik," kata Edward di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).
Akibatnya, penumpang pesawat JT 161 dari Singapura sebanyak 182 orang tidak semuanya masuk Indonesia melalui proses clearance di imigrasi.
Akibat kasus ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada Lion Air berupa pembekuan izin operasi jasa pelayanan penanganan penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Edward mengatakan pada Selasa (10/5/2016) itu, setelah petugas menyadari kesalahan, segera meminta para penumpang naik lagi dari terminal domestik ke terminal internasional. Namun setelah diinvestigasi ternyata ada empat penumpang tidak clearance di imigrasi.
"Tapi sekarang tidak ada lagi penumpang yang tidak stamp (proses clearance) di imigrasi. Hari ini, tadi pagi terakhir sudah dilakukan stamp seorang WNI dengan inisial WW, dia di Surabaya dan baru datang. Yang warga Hongaria juga sudah stamp, jadi tidak ada lagi penumpang yang tidak melakukan proses imigrasi," ujar dia.
Edward mengatakan kesalahan terjadi pada saat supir bus diminta handle pesawat Lion Air yang berasal dari Padang dan akan diparkirkan di area yang berdekatan dengan JT 161 yang mengangkut 182 penumpang dari Singapura. Namun, supir bus yang akan melakukan pergantian shift kerja mengambil penumpang dari Singapura dan membawa ke Terminal 1B domestik.
"Kami hanya akan memperbaiki menyangkut prosedur supaya hal ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata dia.
Terkait sanksi, Lion Air tak mau terima dan mengambil langkah hukum. Mereka melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke polisi.
"Kami sudah laporkan (Dirjen Perhubungan Udara) ke Mabes Polri, Senin (16/5/2016), dan sudah diterima," kata Edward.