Suara.com - Anggota Polisi Resor Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City pada Rabu (18/5/2016). Dari TKP, petugas mengamankan seorang mucikari berinisial N alias S.
Kepala Polisi Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Tubagus Ade mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan warga. Warga merasa resah dengan adanya situs online yang memajang foto-foto perempuan yang hanya memakai pakaian dalam.
"Di dalam situs online itu pelaku (N), juga mencantumkan jumlah tarif yang akan menggunakan jasa wanita yang akan di sewa," ujar Tubagus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2016).
Tarif untuk memakai jasa perempuan yang dipromosikan di situs media online rata-rata di bawah Rp500 ribu.
"Bervariasi tidak terlalu mahal bisa 500ribu ke bawah, ada juga yang Rp350 ribu tergantung negosiasi," kata Tubagus.
Mucikari juga menawarkan fasilitas tambahan, seperti tempat eksekusi.
"Prostitusi tersebut di lingkungan rumah atau kamarnya di salah satu apartemen Kalibata City," ujar Tubagus.
Tubagus menilai bisnis esek-esek ini dikemas dengan rapi sehingga susah dideteksi tim cyber polisi.
"Tidak terbuka, melalui situs online tidak semua orang bisa masuk dan tidak bisa juga langsung memesan," kata Tubagus.
"Dia ( Pemesan ) ada proses tertentu bergaul di lingkungan itu baru dikirim beberapa nama yang akan digunakan," Tubagus menambahkan.
Dari TKP, selain mengamankan mucikari, petugas juga menemukan barang bukti.
"Dua pack kondom bermerk Sutra, tiga buah celana dalam, enam butir obat kuat, dan tiga buah bra," ujar Tubagus.
Mucikari N disangkakan dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.