Dari TKP, selain mengamankan mucikari, petugas juga menemukan barang bukti.
"Dua pack kondom bermerk Sutra, tiga buah celana dalam, enam butir obat kuat, dan tiga buah bra," ujar Tubagus.
Mucikari N disangkakan dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.