Suara.com - Aparat kepolisian memiliki waktu 15 hari untuk melengkapi berkas Rai (16), salah satu tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap karyawati PT. Polyta Global Mandiri bernama Eno Farihah (19).
"Kalau belum siap nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orangtua. Demi hukum dikeluarkan, namun sekarang ini proses hukum masih jalan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2016).
Awi menambahkan penanganan terhadap Rai mempertimbangkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Iya kan di bawah umur. Karena masa penahanan saja. Namanya anak-anak di bawah umur diperlakukan beda," katanya.
Menurut Awi saat ini penyidik masih menunggu hasil forensik dari tim Puslabfor Mabes Polri untuk melengkapi berkas kasus.
"Ya kita masih menunggu labfor. Labfornya juga belum tuntas hitam di atas putihnya. Mencari alat bukti yang lain," katanya.
Dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Eno, polisi telah menetapkan tiga tersangka: Rai, Rar (24), dan IH (24).
Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman hukuman pidana seumur hidup.
Eno diperkosa dan dibunuh di kamar mess karyawan di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, Jumat (13/5/2016) lalu.
Perempuan tersebut dibunuh secara sadis. Pelaku memasukkan gagang cangkul ke kemaluan sampai ke dada.