Tersangka di Bawah Umur, Berkas Kasus Enno Dipercepat

Kamis, 19 Mei 2016 | 15:05 WIB
Tersangka di Bawah Umur, Berkas Kasus Enno Dipercepat
Tersangka pembunuh Eno Farihah (18), karyawati pabrik plastik PT. Polyta Global Mandiri. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak kepolisian mengebut pelengkapan berkas kasus pembunuhan sadis karyawati buruh pabrik bernama Enno Farihah (19).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menyampaikan alasan mempercepat pelengkapan berkas lantaran salah satu tersangka berinisial RAi (16) yang masih di bawah umur. Menurutnya masa penahanan RAi juga terbatas.

"Prosesnya displit diutamakan yang dibawah umur karena masa penahanannya terbatas," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2016).

Dikatakan Awi, waktu penyidikan untuk tersangka RAi hanya diberikan selama 15 hari.

"Tujuh hari, nanti perpanjangan delapan hari. Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu," kata dia.

Terkait masa penahanan yang terbatas itu, penyidik akan memfokuskan penyidikan agar berkas tersangka RAi secepatnya rampung.

"Tapi kita upayakan dalam 15 hari berkasnya selesai. Ini yang lagi di fokuskan," kata dia.

Lebih lanjut, Awi menambahkan jika berkas RAi, juga dipisahkan dengan kedua tersangka lainnya, RAr (24 dan IH (24).

"Jadi berkasnya ada dua, yang satu di bawah umur yang dua dewasa," katanya.

Ketiganya telah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (17/5/2016) lalu.

Diberitakan sebelumnya Enno yang merupakan karyawati PT Polyta Global Mandiri ditemukan tewas mengenaskan di kamar mess karyawan di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, Jumat (13/5/2016) lalu.

Saat pertama kali ditemukan, perempuan tersebut dibunuh secara sadis dengan kondisi gagang cangkul yang menancap di kemaluan korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI