Ahok Emosi Disebut Barter dengan Pengembang Reklamasi

Kamis, 19 Mei 2016 | 14:46 WIB
Ahok Emosi Disebut Barter dengan Pengembang Reklamasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Menteri LHK Siti Nurbaya meninjau langsung pulau hasil reklamasi pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok naik pitam disebut ada barter antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pengembang reklamasi.

Hal ini terkait berita acara rapat pembahasan kewajiban tambahan pada tanggal 18 Maret 2014, saat itu Ahok masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta melakukan izin kerjasama dengan empat pengembang reklamasi untuk syarat izin reklamasi.

Di antaranya PT. Jakarta Propertindo, PT. Muara Wasesa Samudra, PT. Taman Harapan Indah dan PT. Jaladri Kartika Pakci.

"Bukan (barter) dong. Itu kontribusi tambahan. Kamu ngerti nggak Bahasa Indonesianya barter? Barter itu kita sama-sama tukar dapat sesuatu," ujar Ahok ke wartawan di Bali Kota DKI Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Ahok setuju disebut barter apabila pemprov DKI kala itu menurunkan usulan kontribusi tambahan yang sebelumnya 15 persen ke pengembang. Kontribusi tersebut sempat masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, walaupun saat ini raperda tersebut tak lagi diteruskan.

"Jadi misalnya kalau ada peratuiran 15 persen, lalu saya kasi lah izin hilangkan 15 persen, itu saya dapat sesuatu, itu baru bisa dituduhkan barter. Begitu. Ini kan tidak," katanya.

"Saya tambahkan 15 persen, tambahkan lho. Namanya kontribusi tambahan. Dasarnya dari mana? Dasarnya dari kontribusi tambahan dari peraturan awal yang tidak disebutkan angka. Itu saja dasarnya kontribusi tambahan," katanya menambahkan.

Dana kontribusi tambahan tersebut sudah diminta oleh Pemprov DKI Jakarta walaupun belum ada kepastian hukum akan kelanjutan reklamasi. Ahok menggunakan kontribusi tersebut untuk melakukan pembangunan, seperti rumah susun sederhana sewa dan jalur inspeksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI