Suara.com - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau yang populer disebut kopi maut Mirna kini mandek. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah 5 kali membalikan berkas penyidikan dari polisi.
Padahal penyidik Polda Metro Jaya, di bawah kepemimpinan Komisaris Besar Polisi Krishna Murti pernah sangat pede dengan tuduhan Jessica Kumala Wongso adalah pembunuh Mirna. Krishna pun pernah mengaku yakin jika Jessica meracuni Mirna.
Sekarang penyidik Polda Metro Jaya belum bisa melengkapi petunjuk yang diminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu dokumen yang menghambat pelengkapan berkas Jessica yakni dokumen Mutual Legal Assitantance in Criminal Maters.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan dokumen MLA merupakan sebuah metode yang digunakan pihak kepolisian untuk meminta bantuan ke negara lain untuk pencarian alat-alat bukti dalam upaya penyidikan.
"Ini kan berproses, tentunya yang melakukan kan kepolisian setempat dalam hal ini kan Australian Federal Police (AFP). Makanya dalam P19-nya, JPU menyampaikan bahwasanya meminta jawaban surat dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia," kata Awi di Polda Metro Jaya Awi Kamis (19/5/2016).
Awi juga mengatakan saat ini masih terus melengkapi petunjuk yang diminta kejaksaan terkait tentang pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis dan catatan bank yang diyakini berkaitan dengan kasus yang menjerat Jessica.
"Itu kan permintaan JPU. Kami sampaikan MLA belum bisa dipenuhi, namun demikian dilampirkan surat dari Senior Liasion Officer AFP dan Departemen Kejaksaan Agung Australia," kata dia.
Meski demikian, Awi mengatakan penyidik menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan apakah berkas perkara kasus Jessica bisa dinyatakan lengkap atau tidak.
"Nanti haknya kejaksaan untuk meneliti masalah cukup tidaknya untuk semua persyaratan yang harus dilengkapi kepolisian. Pada intinya ini untuk menyempurnakan, jangan sampai nanti tuntutan jaksa lepas. Jadi kami tetap bersabar dan memberikan waktu kepada JPU semoga habis ini segera P21 dan kami sudah optimis," kata dia.
Untuk kelimanya, penyidik Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas Jessica ke Kejati DKI Jakarta, Rabu (18/5/2016) kemarin