Suara.com - Penerbangan maskapai AirAsia berjalan normal pascapembekuan izin operasi jasa pelayanan penanganan penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
"Kami ingin menginformasikan bahwa seluruh layanan penerbangan AirAsia dari dan menuju Indonesia tetap beroperasi dengan normal," kata Direktur Utama PT. AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko melalui keterangan tertulis, Kamis (19/5/2016).
Bukan hanya di Bandara Ngurah Rai, layanan seluruh penerbangan di Indonesia normal.
Sunu menegaskan pembekuan ground handling hanya dikenakan di Bandara Ngurah Rai, bukan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, seperti yang diberitakan sebelumnya.
Saat ini, dia mengatakan akan berfokus pada kelancaran operasional dengan diberlakukannya sanksi tersebut dan memastikan kenyamanan penumpang.
"Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sehubungan dengan proses investigasi, menyiapkan langkah-langkah pencegahan untuk menghindarkan terjadinya hal yang serupa di kemudian hari," katanya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan sanksi kepada ground handling AirAsia dan Lion Group karena lalai dalam melaksanakan prosedur, yakni membawa penumpang internasional ke terminal domestik.
Sanksi tersebut berlaku lima hari kerja usai penetapan dalam surat yang tertanggal 17 Mei 2016.
Keduanya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (peraturan keselamatan penerbangan sipil) tentang bandar udara (aerodrome) serta PM Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM Nomor 187 Tahun 2015.