Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II Tahun 2010. Terkait kasus tersebut sudah banyak saksi yang diperiksa oleh KPK. Namun, dari sekian banyak saksi tersebut, Haryadi Budi Kuncoro selaku senior manager peralatan PT.Pelindo II (Persero) dan Pejabat Direktur Utama PT.Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia yang paling sering dipanggil oleh KPK.
Adik dari mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto tersebut sudah lebih dari empat kali berurusan dengan KPK dalam kasus yang menjerat Mantan Direktur Utama PT. Pelindo II, R.J. Lino. Pada hari ini, Haryadi kembali diperiksa oleh KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.
"Iya, dijadwalkan lagi hari ini untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriari Iskak saat dikonfirmasi, Kamis(19/5/2016).
Namun, pada hari ini, selain memeriksa Adik BW, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Urip Nurhayat selaku Kepala SPI PT. Pelindo II. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R.J. Lino.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka dalam kasus ini pada tanggal 18 Desember 2015. Surat Perintah penyidikan sudah diteken pada tanghal 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di perusahaan yang dipimpinnya Tahun 2010.
Modusnya adalah Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. Akibat perbuatannya tersebut, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp10 miliar lebih.
Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Lino pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan Lino yang didampingi oleh pengacaranya, Maqdir Ismail ditolak oleh Hakim, sehingga proses hukum terus dilanjutkan oleh KPK. Dan berdasarkan putusan tersebutlah, KPK langsung memanggil Lino untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Lino masih bebas karena belum juga ditahan oleh KPK.