Suara.com - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso (27), Hidayat Boestam mengungkapkan bahwa perasaan kliennya saat ini campur aduk, karena masa tahanannya tinggal 11 hari, sementara berkas perkaranya masih belum P21 juga di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Jessica sedang menyambut masa pembebasannya itu, juga tegang soalnya berkas kan masih bolak-balik Kejaksaan," katanya kepada wartawan, Rabu (18/5/2016).
Kondisi ini membuat Hidayat optimistis bahwa Jessica benar- benar tidak bersalah. "Kami yakin itu tidak terbukti. Intinya kita masih menunggu hasil dari Jaksa," ujar Hidayat.
Seperti diketahui pada Rabu (18/5/2016) siang, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan bahwa polisi akan mematuhi undang-undang.
"Kembali lagi kita semua pakai aturan hukum, intinya kita berdasarkan undang-undang yang ada. Dalam KUHAP bahwasanya jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 dari kejaksaan. Maka demi hukum kita akan melepaskan Jessica dari tahanan," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier pada Rabu (6/1/2016). Saat itu, Mirna bersama dua temannya, Jessica dan Hani (27), di meja yang sama.
Di berbagai kesempatan, Jessica membantah keras terlibat dalam kasus pembunuhan Mirna.
Jessica menjadi tersangka kasus pembunuhan Mirna pada Jumat (29/1/2016) malam. Dia Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.