Badan Legislasi DPR hari ini mengadakan rapat untuk membahas perubahan program legislasi nasional, di antaranya Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam rapat tersebut, anggota baleg menyepakati RUU Penghapusan Kekerasan seksual masuk dalam agenda Prioritas Prolegnas.
Anggota baleg Rieke Dyah Pitaloka mengaku senang RUU tersebut masuk prolegnas.
"Sekarang alhamdulillah di baleg mengatakan mendukung agar ini (RUU PKS) masuk prioritas 2016," ujar Rieke di gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Pasalnya, RUU tersebut sebelumnya berada di urutan 167.
"Jadi itu sebetulnya sudah masuk di Prolegnas diurutan 167, untuk prolegnas sampai 2019. Tetapi sudah diputuskan pada rapat baleg sebelumnya masuk daftar tunggu untuk 2016 nomor 20," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan.
Suara.com - Rieke berharap RUU ini bisa segera dirampungkan paling lambat pada masa sidang ke VI.
"Kita berharap nggak usah nunggu Juni, sehinga bisa secepat mungkin terjadi pembahasan dengan melalui mekanisne yang seharusnya kita tempuh. Masa sidang ini atau paling lambat masa sidang depan," kata Rieke.
Rieke menambahkan dengan percepatan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, baleg bisa merembug hukuman apa yang pantas bagi para pelaku kekerasan seksual.
"Karena kami anggap diperlukan undang-undang yang komprehensif tidak reaksioner, tapi betul-betul dari mulai pencegahan sampai pemidanaan. Sampai kejadian bagaimana kita mensahkan perlakuan terhadap pelaku itu sendiri, mana yang anak, dewasa. Ini tidak bisa digeneralisasi, marah marah tapi akal sehat kita jalan," katanya.