Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita harta pribadi Bupati Kabupaten Subang Ojang Sohandi. Kali ini yang disita sepeda motor Harley Davidson buatan Amerika Serikat dari tempat istri kedua Ojang. Penyitaan barang ini berkaitan dengan perkara gratifikasi yang diduga menjerat Ojang.
"Pada Selasa lalu penyidik juga sudah menyita motor Harley Davidson, diduga terkait gratifikasi, dan disita dari saksi OJS di Subang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Saiid, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).
Menurut Yuyuk sepeda motor besar tersebut sudah berada di basement gedung KPK. Dengan demikian, sudah ada sembilan kendaraan milik Ojang yang disita.
"Pada Selasa lalu penyidik juga sudah menyita motor Harley Davidson, diduga terkait gratifikasi, dan disita dari saksi OJS di Subang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Saiid, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).
Menurut Yuyuk sepeda motor besar tersebut sudah berada di basement gedung KPK. Dengan demikian, sudah ada sembilan kendaraan milik Ojang yang disita.
Ojang ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Senin (11/4/2016) siang.
Selain Ojang, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Pertama, Jajang Abdul Holik -- terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. Sebelum menjadi terdakwa, Jajang menjabat kepala bidang pelayanan dinas kesehatan.
Kedua, Lenih Marliani, Jajang. Ketiga, Devianti Rochaeni, dan keempat Fahri Nurmallo.
Dalam kasus ini, Ojang, Lenih, dan Jajang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Devianti dan Fahri diduga penerima suap.
Uang Rp913 juta yang telah disita KPK dari kamar kerja Devianti dan mobil Ojang diduga untuk memuluskan penyelesaian perkara yang saat ini sudah masuk tahap penuntutan dengan Jajang sebagai terdakwa.