Tim perumus tersebut dari berbagai elemen yang mewakili semua pemangku kepentingan. Dia menambahkan, rekomendasi tersebut mengarah pada penyelesaian tragedi 1965 pada rekonsiliasi melalui proses non yudisial sesuai Undang-undang 26 Tahun 2000.
Ada Simposium Tragedi 1965 Tandingan, Ini Kata Gubernur Lemhanas
Rabu, 18 Mei 2016 | 18:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Babak Sejarah Indonesia yang Hilang, Penculikan Soekarno-Hatta oleh DN Aidit
25 Oktober 2024 | 18:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI