Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan siang tadi menyelenggarakan rapat internal.
Anggota MKD Muhamad Syafii mengatakan rapat tadi membahas evaluasi sidang-sidang yangsebelumnya tertunda, juga pengaduan kasus baru.
"Sekarang ini program MKD dalam satu kali masa sidang termasuk di dalamnya tindaklanjuti pengaduan yang masuk ke dalam MKD selama MKD reses," ujar Syafii di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Salah satu pengaduan yang diterima MKD berasal dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait pernyataan anggota Fraksi Demokrat di Komisi III Ruhut Sitompul terkait pernyataan hak asasi monyet.
"Terkait dengan pernyataan beliau ketika rapat di Komisi III dengan Kapolri, dimana beliau dalam rapat tersebut kemudian memberikan dukungan kepada kapolri dan menafikan kehadiran kawan-kawan dari Kontras, Komnas HAM dan Pemuda Muhammadiyah yang mempersoalkan terjadi pelanggaran HAM kasus terduga teroris," kata dia.
Pernyataan Ruhut tadinya untuk mengecam pihak yang menganggap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri melanggar hak asasi manusia atas kasus kematian terduga teroris Siyono.
"Hal tersebut merupakan sikap tidak sopan apalagi mengatakan sesuatu yang sudah baku. HAM harus dijunjung tinggi, istilah HAM nya saja sudah melecehkan," kata Syafii.
"Kata tersebut diubah menjadi hak asasi monyet, jadi kalimat tersebut ketika disampaikan kepada seluruh rapat internal MKD , tidak ada yang berbeda pendapat agar kasus itu agar ditindaklanjuti dengan minta keterangan dari saksi dan saudara Ruhut," Syafii menambahkan.
Sidang kasus Ruhut dijadwalkan pada akhir Mei ini.
"Tadi sudah jadwalkan, sidang pertama panggil pengadu. Mungkin sudah mulai berlangsung tanggal 31 Mei 2016. Sidang pertama kasus Ruhut," katanya.