Kaum LGBT Klaim Jadi Korban Kekerasan Seksual

Rabu, 18 Mei 2016 | 17:00 WIB
Kaum LGBT Klaim Jadi Korban Kekerasan Seksual
Aksi LGBT protes kekerasan seksual anak dan perempuan (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender mengklaim menjadi korban kekerasan seksual. Pengakuan itu kembali diserukan dalam memperingati International Day Against Hemophobia-Transpobhia atau Hari Internasional Melawan Homofobia dan Transfobia yang jatuh setiap 17 Mei.

Gerakan Keberagaman Seksualitas Indonesia (GKSI) mencatat kekerasan seksual di komunitas LGBT tinggi, sama dengan kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Makanya status "Darurat Kekerasan Seksual" perlu diberikan pemerintah.

"Bulan Mei ini Indonesia digemparkan dengan banyaknya kasus kekerasan seksual dan kami melihat bahwa LGBT adalah kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan seksual. Makanya kami merasa perlu memyatakan sikap kami terkait kekerasan seksual," ujar Anggota Dewan Pengurus LSM Suara Kita, Teguh Iman di kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan pada Maret 2016 kekerasan seksual terhadap perempuan menempati urutan dua, yaitu, perkosaan 72 persen (2.399 kasus), pencabulan 18 persen (601 kasus), dan pelecehan seksual 5 persen (166 kasus) .

Sedangkan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dikatakan Teguh pada tahun 2015 mencatat sekitar 5.000 kasus kekerasan anak, dimana 58 persen dari jumlah tersebut adalah kekerasan seksual.

Selain itu ia menilai kekerasan seksual selain terjadi pada perempuan dan anak juga terjadi pada pihak LGBT. Data Ardhanary Institute yang dikirimkan kepada Komnas Perempuan setidaknya ada 37 kasus kekerasan seksual berbasis Sexual Orientation, Gender Identity, Expression (SOGIE) kepada lesbian, biseksual dan transgender famale to male pada tahun 2014, dan 34 kasus pada tahun 2015.

Sedangkan kekerasan seksual terhadap gay dan waria berdasarkan data Gaya Warna Lantera Indonesia pada tahun 2015 berjumlah 26 kasus, dan Suara Kita mencatat 1 kasus pada tahun 2016.,

"Jumlah tersebut jika diakumulasi dari berbagai sumber data organisasi LGBT lainnya di seluruh Indonesia akan sangat tinggi, belum lagi kasus-kasus yang tidak tercatat, karena kebanyakan LGBT merasa takut untuk mengadukan kasusnya," jelas dia.

Untuk itu GKSI mendesak pemerintah dengan lima poin sebagi berikut,

Satu, mendesak DPR untuk menjadikan RUU tentang Kekerasan Seksual sebagai prioritas 2016, dengan pembahasannya melibatkan masyarakat sipil secara terbuka dan mendorong presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan RUU tentang Kekerasan Seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI