Suara.com - Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait, akan mempelajari keputusan Kementerian Perhubungan yang menerbitkan surat pembekuan ground handling sementara untuk Lion Group di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menyusul kasus salah menurunkan penumpang internasional ke terminal domestik.
"Kami akan mempelajari terlebih dahulu mengenai surat keputusan tersebut," kata Edward kepada Suara.com, Rabu (18/5/2016).
Ground handling ialah kegiatan airlines yang berkaitan dengan penanganan atau pelayanan terhadap para penumpang berikut bagasinya, kargo, pos, peralatan pembantu pergerakan pesawat saat pesawat berada di airport, baik untuk departure maupun arrival.
Kendati Kementerian Perhubungan telah membekukan kegiatan ground handling di Soekarno-Hatta, Edward tetap mengimbau konsumen tidak usah risau dengan keputusan tersebut. Kegiatan operasional Lion Air tetap akan berjalan seperti biasa.
"Kami mengimbau kepada para penumpang kami untuk tidak usah risau dengan adanya keputusan ini karena seluruh kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasanya," katanya.
Seperti diketahui, pada Selasa (10/5/2016), pengemudi bus ground handling maskapai Lion Air salah menurunkan penumpang dari Singapura ke terminal domestik. Penumpang Lion Air JT 161 Lion Air seharusnya diantar menuju Terminal 2 atau tempat kedatangan untuk rute internasional.
Atas dasar tersebut, Kementerian Perhubungan membekukan izin ground handling sampai investigasi selesai.
Maskapai Lion Air diminta mencari operator ground handling lain untuk mengangkut barang dan penumpang ke terminal bandara.