Komisi VIII DPR Ingin Kepres Soal Haji Segera Diputuskan

Rabu, 18 Mei 2016 | 14:51 WIB
Komisi VIII DPR Ingin Kepres Soal Haji Segera Diputuskan
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay. [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi VIII DPR RI menilai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No 21/2016 tentang BPIH (Badan Penyelenggara Ibadah Haji), Kementerian Agama bisa segera mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2016.

"Kalau Keppresnya cepat, segala persiapan pun pasti cepat. Jamaah pun mendapatkan kepastian untuk pelunasan," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2016).

Selain itu, dengan adanya Keppres,  para jamaah haji diharapkan dapat segera melunasi sisa pembayaran BPIH-nya.

"Yang perlu dilunasi tinggal sedikit lagi. Kalau rata-rata ongkos haji Rp 34 juta, berarti sisa pembayarannya hanya Rp 9 juta karena setoran awalnya sudah dibayarkan jauh hari sebanyak Rp 25 juta," ucapnya.

Selain itu, Saleh meminta para jamaah Haji untuk mengawasi pelayanan ibadah Haji. Pasalnya pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan haji.

"Sebab sesuai dengan janji pemerintah kepada DPR, kualitas pelayanan haji tahun ini akan ditingkatkan dari tahun lalu. Itu yang harus dikawal sehingga semua janji pemerintah itu bisa direalisasikan dengan baik," kata Saleh.

Lebih lanjut kualitas pelayanan yang harus diawasi diantaranya, biaya pembuatan paspor bagi jamaah yang belum memiliki akan dibayar kembali (reimburse) kepada jamaah, manasik haji 10 kali bagi jamaah yang berada di luar DKI, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dan delapan kali bagi yang berasal dari tiga provinsi itu. Selain itu, adanya pemberian makanan di Mekkah, yang semula 15 kali menjadi 25 kali dan peningkatan kualitas bis antar kota di Saudi,  sehingga tidak ada yang mogok. 

Kemudian, adanya peningkatan jangkauan bis shalawat sampai 91 persen selama di Mekkah, dan peningkatan fasilitas di Armina termasuk tenda, karpet, dan pendingin udara.

"Kalau yang sudah baik tahun lalu tetap dipertahankan. Misalnya, pemondokan di Madinah semuanya harus di markaziyah dan pemberian living  cost sebesar 1500 riyal. Ini penting, sehingga ada tolak ukur yang dapat memastikan bahwa penurunan ongkos haji sekaligus ada peningkatan kualitas pelayanan," imbuhnya.

Saleh menambahkan, peningkatan pelayanan itu tidak hanya retorika, namun masyarakat bisa menyampaikannya ke DPR.

"Kalau ada yang tidak sesuai, masyarakat dipersilahkan menyampaikannya ke DPR untuk disampaikan langsung kepada pemerintah",ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI