Berkas Pembunuhan Mirna Sudah 5 Kali Bolak-Balik Polda-Kejaksaan

Rabu, 18 Mei 2016 | 12:44 WIB
Berkas Pembunuhan Mirna Sudah 5 Kali Bolak-Balik Polda-Kejaksaan
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani rekonstruksi di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas Perkara Jessica Kumala Wongso (27) kembali tolak oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejati DKI kembalikan berkas pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu, Selasa (17/5/2016) kemarin.

Penyidik Polda Metro pun buru-buru kembalikan berkas itu, Rabu (18/5/2016) pagi tadi.

"Memang pada selasa (17/5/2016), Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas Jessica, dan tadi pagi pukul 08.00 WIB sudah dikembalikan lagi ke JPU, dan sudah dipenuhi permintaan JPU untuk melengkapi berkas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).

Awi menjelaskan P19 yang diminta JPU tertuang dalam nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016 adalah permintaan kepada penyidik untuk melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional KemenkumHAM RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.

"Itu tentang pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis dan catatan bank," ujar Awi.

Pengembalian berkas itu lantaran Kejati meminta lampiran surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Relation to JESSICA Supplementary Mutual Assitance Request.

Selain itu lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority - Attorney General Departemen - Australian Goverment.

"Saat ini itu yang bisa dilengkapi. proses masih berlanjut kalau nanti ada administrasi kalau diminta JPU," ujar Awi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI