Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dan memeriksa Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sangaji. Lelaki yang biasa disapa Ongen tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT.Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Rabu(18/5/2016).
Ini merupakan pemeriksaan kesekian kalinya yang dialami oleh Politisi Hanura tersebut dalam kasus Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda rentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Strategis di Pantai Utara Jakarta. Sebelumnya, Ongen juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi.
Usai pemeriksaan kali itu, Ongen tidak banyak berbicara. Dia hanya membeberkan bahwa dirinya ditanyakan penyidik berkaitan pembahasan Raperda tersebut.
Ongen membantah kalau dirinya pernah menerima tiket pelesiran ke luar negeri dan menerima mobil Toyota Alphard dari hasil pembahasan Raperda reklamasi tersebut.
Meskipun sudah banyak memeriksa saksi dan temuan baru pun sudah banyak dikumpulkan, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, 31 Maret 2016 lalu. Mereka adalah, Mohamad Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro.