Wakil ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa angkat bicara soal wacana perpanjangan jabatan Kapolri Jendral Polisi Badrudin Haiti. Menurut Desmond, perpanjangan jabatan Kapolri harus sesuai dengan amanat undang-undang kepolisian.
Desmond menjelaskan, dalam undang-undang kepolisian, apabila suatu jabatan berakhir karena dinyatakan pensiun, maka tidak bisa diperpanjang. Kecuali, kata Desmond, Presiden mengeluarkan perppu untuk perpanjangan masa jabatan tersebut. Itu pun, lanjut Desmond, harus menyetujui DPR terlebih dahulu.
"Pertama, kita harus lihat undang-undang kepolisian, undang-undang kepolisian itu kalau pensiun tidak ada alasan untuk diperpanjang, karena batas usia 58 tahun, kalau mau diperpanjang peresiden perlu mengeluarkan perppu, nah nanti baru disetujui oleh DPR," kata Desmod kepada Suara.com, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Desmond menegaskan, apabila prosedur tersebut tidak ditempuh oleh Presiden, maka, Presiden telah bertindak otoritatif. Dia juga mengatakan, apabila Presiden melanggar ketentuan udang-undang, maka tidak ada gunanya DPR membuat undang-undang.
"Kalau ini tidak ditempuh, maka Presiden itu otoriter, kalau Presiden melanggar UU, buat apa DPR membuat undang-undang?" tutur Desmond.