Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Sunny Tanuwidjaja yang diduga sebagai Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama(Ahok). Pada pemeriksaannya yang kesekian kali ini, Sunny dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi buat tersangka Mohamad Sanusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Rabu(18/5/2016).
Menurut Yuyuk, pemeriksaanya kali ini masih menjadi lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Ada pun yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaannya hari adalah beekaitan dengan peran Sunny yang terlibat cukup aktif dalam pertemuan yang dilakukan oleh Ahok dan juga dengan jajaran lainnya.
"Tentang keterlibatan dalam mengatur pertemuan yang membicarakan tentang kontribusi pengembang dan juga izin reklamasi," kata Yuyuk.
Sementara itu, Sunny sendiri sudah tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK tersebut. Seperti biasa, Mahasiswa Doktoral di Amerika tersebut tidak meberikan komentar banyak saat ditanyakan wartawan. Dia pun memilih langsung masuk ke dalam Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Nanti ya, setelah BAP(Berita Acara Pemeriksaan)," kata Sunny.
Sejauh ini, Penyidik KPK telah memeriksa beberapa Anggota DPRD DKI terkait kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang dan Kawasan Straregis Pantai Utara Jakarta. Mereka di antaranya yaitu, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, Anggota DPRD DKI, Bestari Barus, Yuke Yurike, Wakil Ketua Balegda, Merry Hotma, Anggota Balegda, Muhammad Sangaji hingga Ketua Pansus Reklamasi, Selamat Nurdin.
Selain itu, penyidik juga telah memerika beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam korupsi reklamasi ini. Merek diantaranya yakni Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma dan CEO Pluit City Halim Kumala hingga Nono Sampono.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak di lingkungan Pemprov DKl dalam kasus ini. Mereka diantaranya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Kepala Bappeda, Tuti Kusumawati hingga Kepala BPKAD, Heru Budi Hartono.
Meskipun sudah banyak mengumpulkan temuam baru, namun hingga saat ini KPK belum mengembangkan kasus tersebut dengan membuka penyelidikan baru. Dengan demikian, dalam kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni, M Sanusi, Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.