KPK akan Periksa Lagi 2 Tersangka Suap APBD Riau

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 18 Mei 2016 | 06:34 WIB
KPK akan Periksa Lagi 2 Tersangka Suap APBD Riau
Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan masih memanggil kembali dua tersangka baru korupsi dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD 2015 Provinsi Riau yakni Suparman dan Johar Firdaus.

"Dua tersangka itu sudah dilakukan pemeriksaan di Jakarta Pekan lalu. Keduanya nanti akan dipanggil lagi setelah dilakukan penyidikan kepada saksi yang lain," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Pekanbaru, Selasa malam (17/5/2016).

Ditanyakan terkait waktu penyelesaian pemeriksaan, dia mengatakan itu tergantung seberapa cepat bukti itu berhasil dikumpulkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas. Meski begitu KPK tidak menargetkan waktu tertentu.

 "Tapi KPK berusaha secepat mungkin," imbuhnya.

Terkait tempat pengadilan, dia menyampaikan bahwa itu nanti tergantung pada Jaksa Penuntut Umum bisa di Jakarta atau di Pekanbaru. Hal ini mengingat adanya permintaan salah satu tersangka yakni Johar Firdaus agar perkara ini disidangkan di Jakarta.

"Kalau berkas sudah tahap dua, JPU akan putuskan di Pekanbaru atau Jakarta. Bisa juga minta pindah karena pernah juga dilakukan beberapa kali misalnya alasan keamanan," ungkapnya.

Dalam perkara dugaan korupsi pada pembahasan Rencana APBD Perubahan 2014 dan Rencana APBD 2015 Provinsi Riau, penyidik KPK telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka. Dua tersangka terbaru adalah Suparman yang merupakan Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu dan Johar Firdaus mantan ketua DPRD Riau. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu.

Sementara dua orang lainnya yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah. Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari.

Untuk tersangka Ahmad Kirjauhari, Majelis Hakim Pengadilan Tindan Pidana Korupsi Pekanbaru menyatakan yang bersangkutan bersalah dan divonis empat tahun penjara. Sementara Gubernur Riau non aktif Annas Maamun hingga kini belum disidangkan.

Dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kir Jauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.

Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp250 juta. Sementara Suparman dalam kasus ini berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun.

Bahkan dalam sidang terungkap, Suparman menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI