Suara.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyepakati pengelolaan lahan seluas 5,1 hektare di perbatasan Kecamatan Pondok Melati dengan Cipayung, Jakarta Timur, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kesepakatan ini merupakan sejarah kemitraan dua daerah perbatasan. Sebagian wilayah di Kota Bekasi kini menjadi kewenangan Gubernur DKI," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa (17/5/2016).
Hal itu dikatakannya usai menandatangani kesepakatan pengelolaan lahan tersebut bersama Wali Kota Jakarta Timur dengan disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta.
MoU tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tentang Batas Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Melalui penandatanganan itu, Pemprov DKI resmi mengelola lahan seluas 5,1 hektare di daerah perbatasan Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati dengan Cipayung, Jakarta Timur.
"Selama ini ada sekitar 35 objek pajak yang dikelola Pemkot Bekasi kini menjadi tanggung jawab Pemprov DKI," katanya.
Rahmat berharap, melalui pengelolaan oleh Pemprov DKI, seluruh kawasan di sekitarnya bisa lebih sejahtera dan nilai investasinya bisa lebih tinggi.
"Mudah-mudahan sebagian wilayah itu bisa jadi lebih makmur karena APBD DKI yang besar," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam sambutannya menyatakan kesediaanya untuk memakmurkan kawasan itu.
"Kita akan perbanyak rumah susun di lokasi tersebut agar masyarakat tidak terus bergantung pada pengembang perumahan. Kita akan upayakan kelola kawasan itu sebaik mungkin," katanya.
Pihaknya juga bersedia membangun kolam retensi di atas lahan tersebut guna menanggulangi banjir di wilayah perbatasan tersebut. (Antara)