Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso ke penyidik Polda Metro Jaya untuk keempat kalinya karena kurangnya alat bukti.
"Setelah diteliti oleh jaksa peneliti masih ada kekurangannya, maka jaksa mengembalikan lagi untuk melengkapi alat bukti," kata Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang di Jakarta, Selasa (18/5/2016).
Ia menegaskan persoalan alat bukti itu yang harus dilengkapi oleh penyidik dan pihaknya tidak mau berandai-andai. "Yang jelas harus dilengkapi dahulu berkasnya," imbuh Sudung.
Diakuinya, penyidik Polda sudah berkoordinasi dengan jaksa peneliti bahkan disampaikan kekurangannya. "Sekarang tinggal menunggu untuk dikembalikan lagi kepada kami," kata Sudung.
Masa penahanan Jessica sendiri oleh penyidik Polda Metro Jaya akan berakhir pada 28 Mei 2016 atau 120 hari sejak penahanannya sejak 30 Januari 2016. (Antara)