Suara.com - Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia akan menindaklanjuti pengaduan keluarga pasien korban kebakaran tabung chamber Pulau Miangas di Ruang Udara Bertekanan Tinggi di RSAL Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"Diterima pengaduan keluarga korban oleh MKDKI, mereka akan proses dan ditindaklanjuti," kata pengacara keluarga korban, Firman Wijaya, di kantor MKDKI, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).
Firman mengatakan akan menunggu perkembangan dari MKDKI.
"Biarkan mereka usut dan investigasi kasus ini, kami akan selalu menunggu hasilnya," ujar Firman.
Firman bertekad akan mendampingi keluarga korban memperjuangkan agar kasus tersebut terang benderang.
"Kami juga akan ke Ikatan Dokter Indonesia, apakah kelalaian dari medis juga jadi penyebab faktornya," ujar Firman.
Kasus kebakaran di tabung chamber RSAL Mintohardjo yang terjadi pada Senin (14/3/2016) memakan nyawa empat pasien yang sedang berada di dalam tabung.
Mereka adalah Irjen (Purn) Abubakar Nataprawira (65) yang merupakan mantan Kadiv Humas Polri, Edy Suwandi (67), dokter Dimas Qadar Raditiyo (28), dan Sulistyo (54).
Abubakar, Edy, dan Dimas masih kerabat. Edy merupakan besan Abubakar dan dokter Dimas adalah anak kandung Edy.
Hari ini, keluarga Abubakar, Edy, dan Dimas mendatangi MKDKI untuk meminta bantuan agar kasus tersebut tak dihentikan.