Tiga Pembunuh Biadab Eno Terancam Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Mei 2016 | 18:26 WIB
Tiga Pembunuh Biadab Eno Terancam Penjara Seumur Hidup
Tersangka pembunuh Eno Farihah (18), karyawati pabrik plastik PT. Polyta Global Mandiri. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga tersangka pembunuh karyawati PT. Polyta Global Mandiri, Eno Farihah (19), dijerat pasal berlapis. Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial Rar alias Arif (24), Rai alias Alim (16), dan IH alias Imam (24) terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Dikenakan pasal berlapis maksimal seumur hidup," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Selasa (17/5/2016).

Krishna mengatakan mereka terancam penjara seumur hidup karena mereka telah merencanakan pembunuhan.

"Semua bersama-bersama merencanakan membunuh," katanya.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman hukuman pidana seumur hidup.

"Untuk pelaku Alim karena dia di bawah umur (16 tahun) dia dicantumkan juga pasal tentang undang-undang perlindungan anak. Hasilnya seperti apa itu nanti di pengadilan," kata Krishna.

Eno yang merupakan buruh pabrik plastik ditemukan tewas mengenaskan di kamar mess karyawan di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, Jumat (13/5/2016).

Perempuan tersebut dibunuh secara sadis, antara lain, pelaku memasukkan 90 persen kayu gagang cangkul ke dalam tubuh melalui lubang kemaluan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI