Ada Usul, Masa Jabatan Kapolri Jangan Diperpanjang

Selasa, 17 Mei 2016 | 17:52 WIB
Ada Usul, Masa Jabatan Kapolri Jangan Diperpanjang
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti. (suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memasuki pensiun pada akhir Juli nanti. Namun proses untuk memilih calon penggantinya belum berjalan.

Saat ini muncul wacana masa jabatannya akan diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo. Wacana itu menjadi pro dan kontra di kalangan anggota dewan dan pengamat kepolisian.

‎Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menyatakan bahwa tidak ada keterdesakan perpanjangan jabatan Jenderal Badrodin sebagai Kapolri.

"Menurut saya Jenderal Badrodin tidak perlu diperpanjang, karena tidak ada urgensinya. Sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat hak prerogatif presiden, lebih baik tidak diperpanjang," ‎kata Masinton dalam tentang wacana perpanjangan masa jabatan kapolri dan stabilitas nasional di Hotel Saripan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

‎Dia menjelaskan, dalam perpanjangan jabatan Kapolri ada unsur urgensi kedaruratan. Situasi nasional dan Polri sekarang dinilai tidak ada yang darurat. Namun jika Presiden Jokowi tetap melakukan perpanjangan jabatan Kapolri harus ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau dilihat sekarang Polri cukup bagus. Banyak Jenderal-jenderal binang dua, bintang tiga yang bagus sebagai calon Kapolri. Situasinya juga normal-normal saja. Kalau presiden mau memperpanjang silahkan, tapi harus ada alasannya, penjelasan kepada DPR," ujar dia.

Dia menambahkan, dalam perundang-undangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden dan harus persetujuan DPR. Dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Polri, masa jabatan anggota Polri aktif sampai usia 58 tahun.

Namun bisa diperpanjang sampai usia 60 tahun jika dibutuhkan karena memiliki keahlian khusus.

"Dapat diperpanjang dua tahun kalau memiliki keahlian khusus, ini ada klasifikasinya, misal ahli di bidang forensik, ahli deteksi bom dan lainnya. Nah Badrodin ini masuk dalam klasifikasi yang mana," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI