Suara.com - Wakil ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto, mengutuk keras tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya.
"Saya mengutuk keras tindakan kekerasan seksual kepada anak-anak dan ini tentunya harus dituntut dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya," kata Agus di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Agus menilai rencana pemerintah untuk mengeluarkan perppu soal perlindungan anak adalah langkah yang tepat. Karena Perppu biasanya langsung dilaksanakan serta efektif.
"Kita ketahui bahwa presiden akan mengeluarkan Perppu untuk itu. Sehingga apabila Perppu itu dikeluarkan tentunya akan efektif langsung dilaksanakan," tutur Agus.
Setelah Perppu tersebut diterbitkan, kata Agus, maka akan dibahas di DPR. Sementara menunggu hasil pembahasan dari DPR, kata Agus, Perppu tersebut masih efektif.
"Kemudian Perpuu akan disampaikan kepada DPR untuk dibahas, paling lama satu kali masa sidang pembahasan. Sehingga sampai Perppu itu dibahas dan diputuskan oleh DPR ini masih efektif terus," kata Agus.
Namun demikian, kata Agus, apakah Perppu tersebut akan langsung menjadi sebuah undang-undang, katanya, itu tergantung DPR.
"Namun di dalam pembahasan nanti tergantung di DPR, apabila disetujui, langsung jadi undang-undang. Sehingga diketahui apabila dikeluarkan Perppu, hari itu juga efektif untuk penerapan daripada undang-undang yang dimaksud," tutur Agus.