Suara.com - Sore ini, polisi akan rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap karyawati PT. Polyta Global Mandiri bernama Eno Farihah (sebelumnya ditulis Fahira. Reka ulang dilakukan di mess karyawan Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang,
"Sore ini segera dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016).
Rekonstruksi digelar setelah polisi menetapkan tiga tersangka: RAr (24), RAi (16), dan IH (24).
Ketiga tersangka, kata Krishna, akan memeragakan adegan pemerkosaan dan pembunuhan.
"Tentunya melibatkan para tersangka, biar semuanya cepat selesai dan diteruskan ke pengadilan," kata Krishna.
Perempuan berusia sembilan belas tahun itu pertamakali ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan pada Jumat (13/5/2016) di kamar mess karyawan.
Saat ditemukan, di kemaluan korban ditancapkan kayu yang biasa untuk gagang cangkul.