Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyurati Mahkamah Agung untuk membantu mendatangkan Royani. Royani ialah supir dan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Royani sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami tidak tahu dia disembunyikan apa tidak, tapi yang bersangkutan sedang dicari petugas KPK. Pada saat yang sama, kami akan surati MA agar membantu mendatangkan," kata Komisioner KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Sebelumnya, muncul dugaan Nurhadi menyembunyikan Royani. Soalnya, keterangan Royani sangat penting untuk mengetahui sejauh mana peran Nurhadi dalam perkara suap yang melibatkan panitera sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya kemudian ditetapkan menjadi tersangka pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp1,7 miliar dari rumah Nurhadi di Jalan Hang Leukir, Kebayoran Baru, Jakarta. Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.
"Kami tidak tahu dia disembunyikan apa tidak, tapi yang bersangkutan sedang dicari petugas KPK. Pada saat yang sama, kami akan surati MA agar membantu mendatangkan," kata Komisioner KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Sebelumnya, muncul dugaan Nurhadi menyembunyikan Royani. Soalnya, keterangan Royani sangat penting untuk mengetahui sejauh mana peran Nurhadi dalam perkara suap yang melibatkan panitera sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya kemudian ditetapkan menjadi tersangka pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp1,7 miliar dari rumah Nurhadi di Jalan Hang Leukir, Kebayoran Baru, Jakarta. Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.