Buntut Isu Barter di Kalijodo, KPK Menelitinya

Selasa, 17 Mei 2016 | 15:33 WIB
Buntut Isu Barter di Kalijodo, KPK Menelitinya
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari informasi adanya dugaan barter penggusuran kawasan Kalijodo senilai Rp6 miliar dari PT. Agung Podomoro Land (Tbk) dengan izin reklamasi Teluk Jakarta.

"Kajian sedang berjalan, tapi perlu saya tegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan," kata Komisioner KPK Laode Muhammad Syarief di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan mempelajari apakah ada payung hukum yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta kontribusi tambahan, sebelum izin pelaksanaan reklamasi diberikan kepada perusahaan pengembang.

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pemerintah memiliki dasar hukum untuk menagih kontribusi tambahan kepada pengembang proyek reklamasi.

Dasar hukumnya ialah perjanjian kerjasama. Isinya tercantum tambahan kontribusi pengembang, yaitu 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.

"Kami buatlah perjanjian (kerja sama dengan pengembang). Saya sudah serahkan kepada KPK, kalau itu ada perjanjian antara kami," kata Ahok, Kamis (12/5/2016).

Agar payung hukumnya lebih kuat, Pemprov DKI Jakarta memasukkan usulan mengenai tambahan kontribusi pada revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta. Namun, sebelum raperda disahkan, proyek dihentikan menyusul ada dugaan kasus suap kepada DPRD DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI