Tabrak Penerobos Busway, Ahok Minta Transjakarta Dampingi Bima

Selasa, 17 Mei 2016 | 13:11 WIB
Tabrak Penerobos Busway, Ahok Minta Transjakarta Dampingi Bima
Feeder Transjakarta di kawasan Stasiun Tebet, Jakarta, Selasa (10/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) aan meminta PT. Transportasi Jakarta untuk memberikan pendampingan hukum kepada supir bus Transjakarta, Bima.

"Saya nggak tahu kalau dia operator swasta biasa nggak (diberikan bantuan hukum). Tapi saya akan minta Transjakarta untuk coba bantu bisa banding (atas vonis)," ujar Ahok usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak di Jalan Pasir, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).

Bima teah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (12/5/2016). Dia dimejahijaukan karena menabrak pengendara sepeda motor yang menyerobot jalur busway di dekat Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Minggu (29/11/2015).

Ahok menyebut beberapa cara untuk membantu Bima dan para supir bus Transjakarta yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas. Di antaranya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita nggak mungkin cepat merevisi UU lalu lintas atau kita ngajuin ke MK seolah-olah si sopirnya yang ngajuin, atau yang ketiga kita harap ada preseden hukum lewat MA itu sih," kata Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI