Bekas anggota Brimob Mahmur Rosyid (34) ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Taman Sari Ajun Komisaris Besar Suhermanto mengatakan jika modus yang dilakukan pelaku terhadap para korbannya yakni mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.
"Bahwa pelaku merupakan pecatan Polri (Eks Brimob) telah melakukan aksinya beberapa kali dibeberapa wilayah termasuk di Tamansari," kata Suhermanto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (17/5/2016).
Menurutnya, penangkapan mantan anggota polisi itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban perampokan berinisial S (25). Kata Suhermanto jika korban perampokan yang dilakukan bekas polisi itu ada sebanyak 5 orang.
"Korbannya ada sekitar lima orang, tapi yang baru melapor satu orang," kata dia.
Modus yang dilakukan pelaku yakni menggiring para korban ke sebuah hotel untuk dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan.
"Biasanya pelaku ini membawa korbannya ke hotel Illigals yang ada di Taman Sari. Pelaku memperlihatkan kartu anggotanya ke korban, kemudian korban di bawa ke sebuah hotel dan di geledah," kata dia.
Saat korban digiring ke sebuah hotel, pelaku justru menguras semua harta benda bawaan korban. Benda-benda yang diambil pelaku diantaranya yakni telepon genggam, uang sebesar Rp2 juta, jam tangan dan motor honda Vario bernomor polisi B 3867 UKM. Usai harta bendanya dikuras, pelaku menyekap korban di dalam hotel.
"Kami menangkap pelaku masih di kawasan Taman Sari sini. Biasanya setelah pelaku mengambil barang-barang korbannya, dia mengunci korban di dalam kamar hotel tersebut," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait kasus dugaan perampokan dengan modus mengaku-ngaku sebagai anggota