Suara.com - Setelah kabur selama 1,5 bulan, satu tersangka pemerkosa dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyerahkan diri. Tersangka berinisial Jf (13),
"Tersangka pelaku ini statusnya masih bawah umur, dia menyerahkan diri setelah 1,5 bulan bersembunyi di dalam hutan kawasan TNKS. Dia menyerahkan diri dengan diantar oleh orangtuanya ke Polsek Padang Ulak Tanding pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016, sekitar pukul 07.30 WIB," kata Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Selasa (17/5/2016).
Tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Rejanglebong, karena di daerah itu tidak ada tempat penitipan anak yang bermasalah dengan hukum.
Selama ini, Jf mengaku melarikan diri ke dalam hutan setelah mengetahui rekan-rekannya ditangkap petugas. Di dalam hutan Jf hanya makan umbut tanaman dan berpindah-pindah.
Setelah tidak tahan dengan kondisi itu, kemudian dia pulang ke desanya di Dusun IV Desa Kasie Kasubun. Selanjutnya, diantar orangtuanya dan perangkat desa ke kantor Polsek Padang Ulak Tanding.
Sedangkan untuk satu tersangka lainnya, Fr, masih buron.
Sebelumnya, 12 tersangka lainnya yang sudah diamankan petugas.
Tujuh di antaranya sudah divonis majelis hakim PN Curup hukuman 10 tahun penjara ditambah enam bulan mengikuti pelatihan kerja. (Antara)