Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah melakukan pungutan liar kepada beberapa pengembang reklamasi di Teluk Jakarta.
Hal tersebut dikatakan Prabowo terkait langkah Ahok yang diketahui meminta kewajiban tambahan kepada beberapa pengembang reklamasi. Terlebih kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum.
"Kalau pejabat negara meminta uang dari pengusaha baik itu untuk dirinya maupun untuk hal lain tanpa ada dasar hukum, itu sama saja pungli," ujar Prabowo saat dihubungi wartawan, Selasa (17/5/2016).
Prabowo menilai apa yang dilakukan Ahok ilegal, sebab ketentuan untuk mewajibkan pengembang membayarkan kontribusi tambahan sebesar 15 persen baru akan diakomodasi pada Raperda Zonasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Setrategis Pantai Utara Jakarta. Namun kini pembahasan tersebut mandek dan tidak lagi akan dibahas di DPRD DKI priode 2014-2019.
Menurut Prabowo setelah terkuaknya dugaan pembiayaan yang dilakukan PT. Agung Podomoro Land untuk mendukung sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai telah terjadi politik ijon atau perjanjian balas budi dengan motivasi tertentu.
"Itu sudah pasti ijon karena saya lihat sudah beberapa kali Gubernur melakukan hal seperti itu," ujar Anggota Komisi D bidang Pembangunan itu.
Diketahui, saat Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Dirut Agung Podomoro Land, Ariesman Wijaya beberapa waktu lalau menyita sejumlah dokumen. Salah satu dokumennya diduga soal perjanjian gelontoran uang Rp6 miliar kepada pemprov DKI Jakarta untuk membiayai personel Satpol PP, Polisi dan TNI untuk menertibkan kawasan tempat prostitusi Kalijodo, Jakarta Utara.