Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT.Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Pada pemeriksaannya yang ketiga ini, Aguan pun kembali memenuhinya. Namun, berbeda dengan sebelumnya, pada pemeriksaanya yang ketiga kali ini, Aguan datang dengan senyum sumringah yang terpancar dari bibirnya. Pemandangan tersebut berbeda dengan yang ditampilkan Aguan pada dua pemeriksaan sebelumnya yang selalu serius.
Sementara kehadiran Aguan pada hari ini untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja dalam kasus dugaan suap anggota DPRD terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Pantai Utara Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Selasa(17/5/2016).
Sejauh ini, Penyidik KPK telah memeriksa beberapa Anggota DPRD DKI. Mereka di antaranya yaitu, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, Anggota DPRD DKI, Bestari Barus, Yuke Yurike, Wakil Ketua Balegda, Merry Hotma, Anggota Balegda, Muhammad Sangaji hingga Ketua Pansus Reklamasi, Selamat Nurdin.Selain itu, penyidik juga telah memerika beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam korupsi reklamasi ini. Merek diantaranya yakni Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma dan CEO Pluit City Halim Kumala hingga Nono Sampono.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak di lingkungan Pemprov DKl dalam kasus ini. Mereka diantaranya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Kepala Bappeda, Tuti Kusumawati hingga Kepala BPKAD, Heru Budi Hartono.
Selain mereka, penyidik juga telah memeriksa Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Bahkan, Sunny menjadi salah satu orang yang sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Meskipun sudah banyak mengumpulkan remuam baru, namun hingga saat ini KPK belum mengembangkan kasus tersebut dengan membuka penyelidikan baru. Denagn demikian, dalam kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni, M Sanusi, Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.