Sopir truk trailer pengangkut alat berat berinisial MS (34) bersama kernetnya CB (27) resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penambrakan jembatan penyeberangan orang (JPO) di tol JORR-BSD hingga rubuh. Akibat insiden rubuhnya JPO tersebut, sempat membuat arus lalulintas Jakarta-Tangerang macet parah.
"Tersangka dua itu, sopir sama kenek. Mereka dijatuhi Pasal 274 KUHP UU Lalu Lintas," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan saat dihubungi, Selasa (17/5/2016).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan. Sebab hukuman pidana yang dikenakan terhadap keduanya hanya 1 tahun penjara.
"Jadi perkaranya tetap maju, tapi tidak ditahan. Setelah jatuh vonis maka mereka menjalani hukuman (bukan tahanan) oleh hakim," kata Ayi.
Menurutnya, dalam kasus ini tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian. Namun, kata Ayi akibat kecelakaan tersebut berdampak pada rusaknya fasilitas umum.
"Dia sudah menyeberang dua jembatan dan dia lolos," kata Ayi.