Swedia Penjarakan Lelaki Seumur Hidup Terkait Genosida di Rwanda

Ririn Indriani Suara.Com
Selasa, 17 Mei 2016 | 02:13 WIB
Swedia Penjarakan Lelaki Seumur Hidup Terkait Genosida di Rwanda
Ilustrasi orang dipenjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Swedia, Senin (16/5/2016), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang lelaki berusia 61 tahun dalam kasus genosida (pembersihan etnis) di Rwanda pada 2014.

Kasus tersebut merupakan kedua kalinya yang diusung oleh Swedia menyangkut kejahatan pada masa genosida.

Pengadilan Distrik Stockholm mengatakan bahwa Claver Berinkindi, seorang warga negara Swedia yang berasal dari Rwanda, dihukum karena melakukan genosida dan kejahatan besar di bawah hukum internasional, yaitu pembunuhan, percobaan pembunuhan serta pemerkosaan di Rwanda.

"(Hukuman) itu berkaitan dengan keterlibatan terdakwa dalam sejumlah pembunuhan massal pada masa genosida 1994, yang saat itu terdakwa bertindak sebagai seorang pemimpin," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

Berdasarkan hukum Swedia, pengadilan bisa mengadili warga negara Swedia maupun negara-negara lainnya yang melakukan kejahatan saat berada di luar negeri.

Pengadilan mengatakan lima belas korban kejahatan telah diberi ganti rugi antara tiga juta hingga 10 juta franc Rwanda (Rp51 juta-Rp170 juta). Itu adalah kali pertama bagi pengadilan Swedia untuk memberikan ganti rugi kepada para korban genosida.

Sekitar 800.000 orang, sebagian besar dari minoritas suku Tutsi, dan sejumlah anggota kelompok suku Hutu, dibunuhi oleh kelompok Hutu dalam masa tiga bulan pada 1994 setelah bertahun-tahun berlangsungnya perang saudara.

Pembantaian massal itu memunculkan keraguan soal kemampuan dan kesediaan organisasi-organisasi internasional atau negara-negara untuk turun tangan menghentikan pembunuhan massal besar-besaran terhadap warga sipil.

Menurut putusan pengadilan Stockholm, Berinkindi yang tiba di Swedia pada 2002 dan menjadi warga negara Swedia pada 2012, dijatuhi hukuman, tanpa kehadiran pria yang bersangkutan, oleh pengadilan masyarakat Gacaca Rwanda pada 2007 karena melakukan kejahatan-kejahatan terkait genosida.

Ia kemudian didakwa di Swedia pada September 2015. Para terdakwa bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan distrik. Orang-orang yang melakukan sejumlah kejahatan terkait genosida Rwanda telah diadili dalam tahun-tahun belakangan ini di Rwanda dan negara-negara lainnya.

Pada 2013, pengadilan Swedia juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi seorang pria karena terlibat genosida di Rwanda pada 1994.

Bulan lalu, pengadilan Rwanda menjatuhi seorang bekas politisi senior hukuman penjara seumur hidup karena menyampaikan pidato berbau kebencian yang diniatkan untuk menghasut pembunuhan terhadap suku Tutsi pada masa genosida. (Antara/Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI